Posted on

Mengapa Indonesia perlu UU Perlindungan Data Pribadi?


Era internet mempermudah pertukaran informasi maupun akses ke berbagai layanan, namun, ada harga yang harus dibayar untuk hal itu, yaitu data.

"Data pribadi di era digital pasti dipertukarkan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan saat diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin.

Semuel mengibaratkan di era digital, ketika ingin berbelanja, data lah yang berjalan, bukan lagi pembeli yang harus berjalan ke toko. Saat berbelanja di toko online, data akan berpindah dari pemilik data ke penyedia platform berjualan, kemudian ke penjual barang atau jasa, juga ke penyedia pembayaran dan layanan pengantaran barang.

"Untuk itu, perlu perlindungan data pribadi, bagaimana menggunakan data pribadi tersebut," kata Semuel.

Data pada era digital ini memiliki nilai yang tinggi, berbagai risiko mengintai data pribadi di masa kini seperti kebocoran data, penyalahgunaan data pribadi hingga jual-beli data pribadi.

Data pun dipertukarkan secara lintas negara sehingga perlu ada kesetaraan dalam aturan perlindungan data pribadi secara internasional.

Indonesia pun memiliki kebutuhan peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif karena aturan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai sektor.

Aturan yang mencakup data pribadi yang ada saat ini antara lain Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kesadaran melindungi data pribadi. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 menyebutkan pengguna internet mencapai 171 juta orang dari total penduduk 264 juta jiwa.

Terakhir, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

copyright © antara 2019

Share on This Post

0 Comment(s)
Tidak ada komentar, jadilah yang pertama berkomentar
E-Catalog Google Play
E-Catalog App Store