Kendaraan berpenggerak listrik yang dipasarkan di Indonesia harus mengeluarkan suara agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, disebutkan pada pasal 23 ayat (3) bahwa "Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi ...